Putusan PTA GORONTALO Nomor 9/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | H. Sofyan Alwie Lahilote, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding.- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : 0197/Pdt.G/2015/PA.Gtlo, tanggal 01 Oktober 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Zulhijjah 1436 Hijriah. Dan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian.2. Menetapkan ahli waris almarhum Gani Atilu sebagai berikut:- Min Gani (anak perempuan, Tergugat I)- Sam Gani (anak perempuan, Penggugat I)- Hani Gani (anak perempuan, Penggugat II)- Ali Gani (anak laki-laki, Penggugat III)- Hapsa Gani (anak perempuan, Penggugat IV)- Joni Gani (anak laki-laki, Tergugat II)- Suriyati G. Atilu (anak perempuan, Penggugat V)- Satria Gani Atilu (anak perempuan, Penggugat VI)- Mohamad G. Atilu (anak laki-laki, Tergugat III)- Nurhayati Gani (anak perempuan, Penggugat VII)3. Menetapkan menurut hukum obyek sengketa yang terdiri dari :3.1. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :- Utara 4.30 m berbatasan dengan tanah milik Harun Abdullah;- Timur 34 m berbatasan dengan tanah milik Rahmin Mayang;- Selatan 7.5 m berbatasan dengan Jalan Prof.DR.H.B.Yasin;- Barat 32 m berbatasan dengan tanah milik Abas Mayang ;Dan sebuah rumah semi permanent yang terduduk diatasnya ?3.2. Sebidang tanah seluas 70 m2 yang terletak di Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan batas-batas :- Utara berbatasan dengan tanah milik Hapsa Gani dan Ali Gani;- Timur berbatasan dengan jalan ;- Selatan berbatasan dengan tanah milik Syaiful Abdullah ;- Barat berbatasan dengan tanah milik Hani Gani.Adalah harta warisan yang ditinggalkan oleh Almarhum Gani Atilu yang belum dibagi waris.4. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan tersebut pada amar dictum (3) diatas sebagai berikut :- Min Gani, anak perempuan, mendapat 1/13 bagian ;- Sam Gani, anak perempuan, mendapat 1/13 bagian;- Hani Gani, anak perempuan, mendapat 1/13 bagian;- Ali Gani, anak laki-laki, mendapat 2/13 bagian- Hapsa Gani, anak perempuan, mendapat 1/13 bagian- Joni Gani, anak laki-laki, mendapat 2/13 bagian;- Suriyati G. Atilu, anak perempuan,mendapat 1/13 bagian - Satria Gani Atilu, anak perempuan,mendapat 1/13 bagian - Mohamad G. Atilu, anak laki-laki, mendapat 2/13 bagian - Nurhayati Gani, anak perempuan, mendapat 1/13 bagian5. Menghukum Tergugat I/ Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II dan Tergugat III/ Terbanding III serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membagi harta warisan tersebut pada amar dictum (3) diatas dan menyerahkan kepada ahliwaris bagiannya masing-masing dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilakukan, maka Harta warisan tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi kepada ahliwaris sesuai kadar bagiannya masing-masing. 6. Menghukum Turut Tergugat/ Turut Terbanding untuk tunduk pada putusan ini.7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.8. Menghukum Tergugat I/ Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II dan Tergugat III/ Terbanding III untuk membayar Biaya Perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 736.000.00 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan Biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Banding : 9/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Statistik1450