Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 62-K/PM I-01/AD/V/2013, 10-07-2013 |
|
Nomor | 62-K/PM I-01/AD/V/2013, 10-07-2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PENADAHAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Arwin Makal |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Chk Yudi Pranoto Atmojo |
Panitera | Lettu Laut Kh Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : SELAMA 4 (EMPAT) BULAN, DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. |
Catatan Amar | 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara : Selama 4 (empat) bulan, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani keculai jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana maupun pelanggaran disiplin sesuai pasal 5 Undang Undang Nomor 26 tahun 1997 sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis.3. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang : a. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna biru hitam Nopol BL 6312 AK.b. 1 (satu) buah kunci duplikat motor tersebut.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Teuku Reza Irfan (Saksi-2).Surat-surat :a. 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RX King warna Biru Nopol BL 3691 AR atas nama Nazaruddin dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21 Oktober 2010 pembelian satu unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 2004 warna biru dengan Nomor Mesin 3KA722862 Nomor Rangka MH33KA0144K748639 oleh Saksi-2 kepada Saksi-3 seharga Rp. 9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada Sdr. Teuku Reza Irfan (Saksi-2).b. 1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/52/VII/2012/Resta/ BNA/Sek Banda Raya dari Polsek Banda Raya tanggal 07 Juli 2012, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62-K/PM_I-01/AD/V/2013,_10-07-2013.zip
- Download PDF
- 62-K/PM_I-01/AD/V/2013,_10-07-2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62-K/PM I-01/AD/V/2013, 10-07-2013
Statistik175