- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, yaitu :
- yang terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2876, Surat Ukur Tgl. 9-10- 1991 No. 1137 Luas 342 M2, Nama Pemegang Hak Hidajat Hernowo Saputro d/h Hie Mien Lie;
- yang terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 624, Surat Ukur Tgl. 25-02-2003 No. 934/Kraton/2003 Luas 200 M2, Nama Pemegang Hak Hidajat Hernowo Saputro d/h Hei Mien Lie;
- Menyatakan uang sebesar Rp 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) merupakan pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.476.000,- ( Dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah )
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TEGAL Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Tgl |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2017/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fatarony, Hakim Anggota 1: Ranto Sabungan Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 276/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 353 K/Pdt/2019
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN Tgl
Statistik26760