Putusan PN SURABAYA Nomor 214/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Kusdarwanto, Agus Yunianto |
Panitera | S.sos., S.pd., Wenny R. Anas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MOCH. ARMANU yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA??? sebagaimana dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/9/417.111/2013 tentang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, tanggal 2 Januari 2013; - 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/36/417.111/2013 tentang Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2013, tanggal 4 Januari 2013 beserta lampiran;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/791/417.111/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/484/417.111/2013 Tentang Pemberian Honorium Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2013, tanggal 31 Oktober 2013 beserta lampiran;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/842/417.111/2013 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2013, tanggal 2 Desember 2013 beserta lampiran;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/01/417.301/2013 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Pejabat pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Rutin serta Pejabat Lain dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2013, tanggal 7 Januari 2013 beserta lampiran;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/02/417.301/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Lain dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2013, tanggal 7 Januari 2013 beserta lampiran;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran Nomor : 188.45/03/417.301/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Tahun 2013, tanggal 7 Januari 2013; 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/1020/417.111/2011 tentang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun 2012, tanggal 23 Desember 2011;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala UPT Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Mojokerto Nomor : 424/002/417.301.139/2013 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar atau Bimbingan dan Penyuluhan pada Semester Gasal Tahun Pelajaran 2013/2014, tanggal 15 Juli 2013 beserta lampiran;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Mojokerto; - 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor : 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Kota Mojokerto tanggal 11 April 2008 beserta lampiran;- 1 (satu) bundel Fotocopy Peraturan Walikota Mojokerto Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, tanggal 1 September 2008 beserta lampiran;- 1 (satu) bundel Fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pengadaan Alat Laboratorium oleh Kunsultan Perencana CV. Catur Kurnia Abadi Tahun 2012;- 1 (satu) bundel Berita Acara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium/Praktek/Peraga SMK Negeri 2 Kota Mojokerto Nomor : 602.1/6382/417.301/2013, tanggal 30 Oktober 2013 beserta rinciannya;- 1 (satu) bundel Surat kepada Yth. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Mojokerto cq. Ketua Panitia Lelang Barang dan Jasa Nomor : 602.1/3446/417.301/2013, Perihal Permohonan Proses Lelang Alat-alat Laboratorium/ Alat Peraga/Alat Praktik Sekolah SMK Negeri 2 Kota Mojokerto dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, tanggal 3 Oktober 2013 beserta rinciannya;- 1 (satu) rangkap Asli Berita Acara Pemeriksaan Untuk Serah Terima Barang/Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium, Alat Peraga dan Alat Praktik Sekolah Nomor : 602.1/7741/471.301/2013 tanggal 30 Desember 2013, beserta lampirannya;- 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penerimaan Barang untuk Angsuran Ke 1 Nomor : 602.1/7740/471.301/2013 tanggal 30 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Laboratorium/ Alat Peraga/Alat Praktik Sekolah SMK Negeri 2 Kota Mojokerto, Nomor : 602.1/7747/471.301/2013 tanggal 24 Desember 2013;- 1 (satu) Rangkap Asli Berita Acara Serah terima Barang/Pekerjaan Pengadaan Alat Laboratorium, Alat Peraga dan Alat Praktik Sekolah, Nomor : 602.1/7742/417.301/2013 tanggal 30 Desember 2013 (belum ttd PPK)/Tukar yang dari Dinas;- 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemberlakuan Denda Atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium/Alat Peraga/ Alat Praktik Sekolah SMK Negeri 2 Kota Mojokerto, Nomor : 602.1/7132/417.301/2013 tanggal 26 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepada Yth. Sdr. Dir. PT. INTEGRITAS PILAR UTAMA, Perihal Pemberitahuan Pemberlakuan Denda atas Keterlambatan Kekurangan Pengiriman Barang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto tanggal 25 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan Nomor : 024/INPITAMA/XII/2013, Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, dari Direktur PT. INTEGRITAS PILAR UTAMA, tanggal 25 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepada Yth. Dir. PT. INTEGRITAS PILAR UTAMA, Perihal Pemberitahuan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto tanggal 23 Desember 2013; - 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 821.2/30/417.404/2013 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural tanggal 30 Agustus 2013; - 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Alat-alat Laboratorium/ Alat Peraga/Alat Praktik Sekolah SMK Negeri 2 Kota Mojokerto (Lelang Ulang) Nomor : 602.1/408/PAN.PBJ.BRG/2013 tanggal 21 Nopember 2013;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Pengumuman Pemenang Lelang Sederhana Nomor : 602.1/410/PAN.PBJ.BRG/2013 tanggal 21 Nopember 2013;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Hasil Pelelangan Sederhana Nomor : 602.1/409/PAN.PBJ.BRG/2013 tanggal 21 Nopember 2013;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Tinjauan Lapangan Nomor : 602.1/398/PAN.PBJ.BRG/2013 tanggal 16 Nopember 2013; - 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Nomor : 602.1/401/PAN.PBJ.BRG/2013 tanggal 19 Nopember 2013;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Harga Timpang Nomor : 602.1/402/PAN.PBJ.BRG/2013 tanggal 19 Sepember 2013;- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Surat Dukungan Nomor : 602.1/399/PAN.PBJ.BRG/2013 tanggal 16 Nopember 2013- 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor : 602.1/400/PAN.PBJ.BRG/2013 tanggal 19 Nopember 2013;- 1 (satu) lembar Asli Jaminan Uang Muka, Nomor Jaminan 13.02.01.1140.00114104. oleh PT. PANPACIFIC INSURANCE tanggal 6 Desember 2013;- 1 (satu) lembar Asli Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor : 2132/001 051/3919/4859. Oleh PT. Bank Pembangunan Daerah jawa Timur Kantor Cabang Utama Surabaya, tanggal 29 Nopember 2013;- 1 (satu) lembar Asli Surat-Referensi Nomor 69641/K/REF/BPD/XI 2013 oleh Bank Pembanguanan Daerah Jawa-Timur, tanggal 29 Nopember 2013;- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor : 022/SP.INPITAMA/SMK/XII/2013, dari PT. INTEGRITAS PILAR UTAMA kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, bahwa terdapat item yang discontinue, tanggal 11 Desember 2013;tetap terlampir dalam berkas perkara 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2282 K/PID.SUS/2018
Pertama : 214/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby
Statistik9936