- Menyatakan Terdakwa Herisandi alias Heri Bin Haris Hanafi (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Herisandi alias Heri Bin Haris Hanafi (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket/bungkus kecil plastik krip bening berisikan Narkotika Kristal putih sabu dibungkus tisu didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, dengan berat netto akhir 0,4403(nol koma empat empat nol tiga) sesuai dengan berita acara penimbangan Barang Bukti tertanggal 10 Pebruari 2015;
- 6 (enam) bungkus plastik strip bening yang berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam model SM-G532G/DS dengan Nomor Sim Card 081273714847;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna gold dengan Nomor Sim Card 082283577131;
- 1 (satu) buah pirex yang menempel dengan dot karet;
- 4 (empat) buah pipet plastik bening;
- 1 (satu) buah sekop plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok Malioboro warna hitam;
- 1 (satu) pack kertas strip bening merk Multiguna;
- 1 (satu) buah korek api warna kuning merk Tokai yang dilapisi lakban hitam kecil;
- 1 (satu) buah kaos kaki panjang warna putih bertuliskan Chirk Girly;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru merk Esbox;
- 1 (satu) buah plastik kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik bening;
Putusan PN Mentok Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Mtk |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2018/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erica Mardaleni, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama ANGGIE PAREZA als ANGGIE Bin ISWAN; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2018/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2018/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2185 K/PID.SUS/2019
Pertama : 60/Pid.Sus/2018/PN Mtk
Statistik5212