- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Pdg, tanggal 25 April 2019 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Maulan Herlindo Pgl Edo Bin Herizal Firdaus tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Maulan Herlindo Pgl Edo Bin Herizal Firdaus tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 9.14 (sembilan koma empat belas) gram di bungkus plastik klim warna bening di dalam kotak pagoda warna hitam;
- 1 ( satu) paket narkotika jenis ganja seberat 7, 53 ( tujuh koma lima puluh tiga) gram dalam plastik klim warna bening (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek merek american jeans warna biru;
- 1 buah pet merek PML warna biru dan hitam;
- 1 (satu) unit hp lipat samsung warna putih beserta card;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 83/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 83/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.sutadi Widayato.sh. |
Hakim Anggota | H. Taswir, Brzainal Abidin Hasibuan |
Panitera | Lely Devita Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 83/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3394 K/Pid.Sus/2019
Banding : 83/PID.SUS/2019/PT.PDG
Statistik2612