- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.73.106.795 (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 817/Desa Betung terdaftar atasnama Sulaiman, seluas 9.841 M2 dan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Srtifikat Hak Milik Nomor 50/Desa Betung Barat Kecamatan Abab, terdaftar atasnama Sulaiman, seluas 533 M2, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 817/Desa Betung terdaftar atasnama Sulaiman, seluas 9.841 M2 dan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Srtifikat Hak Milik Nomor 50/Desa Betung Barat Kecamatan Abab, terdaftar atasnama Sulaiman, seluas 533 M2 tersebut untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut.Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini senilai Rp.891.000.- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)
- Menolak tuntutan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 27/Pdt.G.S/2018/PN Mre |
|
Nomor | 27/Pdt.G.S/2018/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili: |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G.S/2018/PN Mre
Statistik204