Putusan PN DENPASAR Nomor 65/Pdt.G/2013/PN.DPS |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2013/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Iel Pratu, Erly Soelistyarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;Dalam Provisi;- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan surat Keterangan belum menikah No.01/Sgr/I/2010 tertanggal 4 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kuta ,Lingkungan Segara Kuta adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No.140/Pdt.P/2011/PN.Dps tertanggal 25 Juli 2011 tidak memiliki kekuatan hukum ;4. Menyatakan Akta Pengikatan jual beli tertanggal 8 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Turut Tergugat I dengan Tergugat dan surat pernyataan tertanggal 8 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;5. Menyatakan Akta Jual beli tertanggal 6 Oktober 2011 No.10/2011 yang dibuat dihadapan PPAT Ni Wayan Yuli Eka Parwati , SH adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;6. Menyatakan sah menurut hukum Ni Putu Dillyana Purnama Dewi adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kartika Plaza Gang Melati No.6 , Kel Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali seluas 300 M2 dengan SHM No.5208 dengan surat ukur No. 4526/1995 dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan ; Sebelah Timur : Jalan ; Sebelah Selatan : Rumah Sebelah Barat : Rumah7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan langsung tanpa syarat SHM No.5208 kepada Ni Putu Dillyana Purnama Dewi, yang diwakili oleh Penggugat sebagai Bapak kandungnya ;8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Ni Putu Dillyana Purnama Dewi di wakili oleh Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, dan bila perlu dengan bantuan kepolisian RI.;9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Ni Putu Dillyana Purnama Dewi , diwakili oleh Penggugat sebesar Rp.3.500.000.000,-( tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;10. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh pada putusan ini11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari , setiap lalai memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;12. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.1.196.000,- (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;13. menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2013/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2013/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 173 K/Pdt/2015
Banding : 42/Pdt/2014/PT.Dps
Pertama : 65 / Pdt.G / 2013 / PN.Dps
Statistik5132