- Menyatakan terdakwa Mariono panggilan Yon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Mariono panggilan Yon terbu8. ti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 111 ayat (2)Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan, jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik warna bening berat bersih 26,22 (dua puluh enam koma dua puluh dua) gram.
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat di dalam toples warna bening berat bersih 15,71 (lima belas koma tujuh puluh satu) gram.
- 1 (satu) paket Narkotika Jenis ganja terbungkus plastik warna bening di dalam botol warna bening Merk 240 Volt bersih 18,63 (delapan belas koma enam puluh tiga) gram.
- 3 (tiga) Batang Narkotika jenis ganja berat bersih 1.074,05 (seribu tujuh puluh empat koma nol lima) gram.
- 3 (tiga) pack kertas papir Merk Narayana;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Mutiara, Br Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2019/PN Bkt
Statistik210