Putusan PN Ngabang Nomor 5/Pdt.G/2018/PN NBA |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PDT-PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Budhy Dharma |
Hakim Anggota | Indra Joseph Marpaung, Firdaus Sodiqin |
Panitera | Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL UNTUK SEBAGIAN. |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI: - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On reg matig daad );3. Menyatakan secara hukum bahwa penguasaan sebahagian tanah Penggugat oleh Tergugat I seluas 1.966,5 m2, panjang sebelah bagian selatan 43,5 meter , panjang sebelah bagian utara 38 meter dan lebar sebelah bagian barat 55 meter , dan lebar sebelah bahagian timur yang berbatasan dengan tanah Abdurahman Azis 43 meter, terletak dahulu Jalan Pontianak ? Ngabang, RT.000 / RW.00 Dusun Binjai, Desa Hilir Kantor Kecamanatan Ngabang Kabupaten Landak Provinsi Kalbar dan sekarang Jalan Raya- Pontianak Ngabang RT. 06/ RW. 03, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat tidak sah menurut hukum;4. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Penyerahan Tanah antara Penggugat dengan Abdurahman Azis bertanggal 10 Desember 2004 seluas 5.381 M2 , Panjang 90 meter dan Lebar sebelah bagian Barat 71,6 meter , lebar sebelah bagian Timur 48 meter, dahulu terletak Jalan Pontianak ? Ngabang, RT.000 / RW.00 Dusun Binjai Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat dan sekarang Jalan Raya Ngabang - Pontianak RT.06 / RW.03, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat dengan batas- batas dahulu sbb :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Mary Dona;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Abdurahman Azis;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Ngabang- Pontianak.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kusmiady;adalah sah menurut hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, bila Tergugat I dan Tergugat II lalai untuk menjalankan isi putusan ini, setiap harinya dihitung sejak putusan ini diucapkan dipersidangan tingkat pertama sampai Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajibannya;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.871.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2019/PT PTK
Kasasi : 3249 K/PDT/2019
Pertama : 5/Pdt.G/ 2018/PN NBA
Statistik14459