Putusan PT PALEMBANG Nomor 144/PDT/2019/PT PLG |
|
Nomor | 144/PDT/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Firdaus |
Hakim Anggota | Amin Sutikno, Samir Erdy |
Panitera | Fachruddin Zen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : -MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; -MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR : 4/PDT.G/ 2019/PN LLG TANGGAL 10 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; -MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | MENGADILI : -Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 4/Pdt.G/ 2019/PN Llg tanggal 10 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut; -Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 oleh kami FIRDAUS,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SAMIR ERDY,S.H.,M.H., dan AMIN SUTIKNO,S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 144/PEN/PDT/2019/PT PLG tanggal 10 Desember 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding , Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Drs.FACHRUDDIN ZEN.S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini, dan kuasa hukumnya ; HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS, 1. SAMIR ERDY,S.H.,M.H., FIRDAUS,S.H.,M.H.,2.AMIN SUTIKNO,S.H.,M.H., PANITERA PENGGANTI Drs. FACHRUDDIN ZEN,S.H.,M.H.,Biaya ??? biaya- Materai Putusan Rp. 6.000,00- Redaksi Putusan Rp. 10.000,00- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 134.000,00 JUMLAH Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; MENGADILI : -Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 4/Pdt.G/ 2019/PN Llg tanggal 10 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut; -Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 oleh kami FIRDAUS,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SAMIR ERDY,S.H.,M.H., dan AMIN SUTIKNO,S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 144/PEN/PDT/2019/PT PLG tanggal 10 Desember 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding , Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Drs.FACHRUDDIN ZEN.S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini, dan kuasa hukumnya ; HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS, 1. SAMIR ERDY,S.H.,M.H., FIRDAUS,S.H.,M.H.,2.AMIN SUTIKNO,S.H.,M.H., PANITERA PENGGANTI Drs. FACHRUDDIN ZEN,S.H.,M.H.,Biaya ??? biaya- Materai Putusan Rp. 6.000,00- Redaksi Putusan Rp. 10.000,00- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 134.000,00 JUMLAH Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; MENGADILI : -Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 4/Pdt.G/ 2019/PN Llg tanggal 10 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut; -Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 oleh kami FIRDAUS,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SAMIR ERDY,S.H.,M.H., dan AMIN SUTIKNO,S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 144/PEN/PDT/2019/PT PLG tanggal 10 Desember 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding , Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Drs.FACHRUDDIN ZEN.S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini, dan kuasa hukumnya ; HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS, 1. SAMIR ERDY,S.H.,M.H., FIRDAUS,S.H.,M.H.,2.AMIN SUTIKNO,S.H.,M.H., PANITERA PENGGANTI Drs. FACHRUDDIN ZEN,S.H.,M.H.,Biaya ??? biaya- Materai Putusan Rp. 6.000,00- Redaksi Putusan Rp. 10.000,00- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 134.000,00 JUMLAH Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/PDT/2019/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 144/PDT/2019/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 144/PDT/2019/PT PLG
Statistik7518