Putusan PN MANOKWARI Nomor 7/Pdt.G/2012/PN Mkw |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2012/PN Mkw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | - Helmin Somalay, Mh -i.g.ngurah Taruna W. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat lI dan Tergugat IV.; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.; - Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Tn. Beni Mandacan.; - Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris dari Tn. Wempi Wattirnuri.; - Menyatakan bahwa semasa hidupnya Almarhum Tn. Beni Mandacan memiliki sebidang tanah adat yang terletak di Jalan Gunung Salju Perikanan Fanindi Manokwari Papua Barat seluas 1.245 M2 (seribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) (obyek gugatan) denga_n batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Swiss Bell Hotel.; - Sebelah Timur : Bp. Yulianto.;- Sebeiah Selatan Ji. Perikanan Fanindi.; - Sebelah Barat : Bp. Mandowen.; - Menyatakan bahwa semasa hidupnya Almarhum Tn. Beni Mandacan dan keturunannya hingga oleh para Penggugat, obyek gugatan belum pernah dilepaskan kepada siapapun atau memberikan kuasa melepas kepada pihak manapun terrnasuk kepada Tergugat III, Almarhum Tn. Wempi Wattimuri dan Tergugat IV.; - Menyatakan bahwa Tergugat III bukanlah orang yang mempunyai kualitas sebagai pemilik tanah adat atas obyek gugatari apalagi melakukan pelepasan hak atas tanah adat atas obyek gugatan milik para Penggugat.; - Menyatakan perbuatan Tn. Wempi Wattimuri meminta Tergugat III dan bukan kepada para Penggugat untuk menandatangani Surat Pelepasan Adat tanggal 28 April 2008. adalah Perbuatan melawan Hukum (onrechimatigedaad).; - Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III dengan menandatangani Surat Pelimpahan/Pelepasan Sebidang Tanah Adat atau obyek gugatan tanggal 28 April 2008 yang isinya Tergugat III melimpahkan obyek gugatan kepada Tn. Wempi Wattimuri padahal obyek grugatan adalah tanah adat dari Para Penggugat dan bukan tanah adat Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).; - Menyatakan Surat Pelimpahan/Pelepasan Sebidang Tanah Adat antara Tergugat III dengan Tn. Wempi Wattimuri tertanggal 28 April 2008 adalah tidak berkekuatan hukum.; - Menyatakan bahwa perbuatan Tn. Wempi Wattimuri yang menyatakan obyek gugatan adalah atas namanya dan bersama Tergugat menandatangani. Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 5 Juni 2008 adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).; - Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beii antara Tn. empi dengan Tergugat TV tertanggal 5 Juni 2008 adalah tidak berkekuatan hukum.; - Menyatakan bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 00973 seluas 1.245 M2 (seribu dua ratus empat puluh lima meter persegi), daftar isian 202, SK. Kakantah Kab.Mkw tanggal 12-02-2009 No. 310.1/11/2009, Surat Ukur tanggal 04-12-2008 No. 252/MkwBrt/2008 atas nama - didasarkan atas perbuatan melawan hukum dan surat vang tida berkekuatan hukum serLingga Sertifikat Hak Milik No. 00973 atas nama Tergugat IV adalah tidak berkekuatan hukum.; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan.; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat I, Tergugat iI dan Tergugat IV dalam Konpensi/para Pengg-ugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perka_ra ini, yang hingga kini sebesar Rp. 2. 216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2012/PN_Mkw.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2012/PN_Mkw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 129 PK/PDT/2019
Pertama : 07/Pdt.G/2012/PN Mkw.
Statistik17175