Putusan PTA MEDAN Nomor 47/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafi Dra. Hj. Rokhanah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 1059/Pdt.G/2017/PA.Rap tanggal 29 Maret 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1439 Hijriyah.dengan amar selengkapnya sebagai sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Pengguga tuntuk sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK (perempuan, lahir tanggal 23 Januari 2017) berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak Penggugat dan Tergugat minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri menurut hukum atau berusia 21 tahun dengan penambahan nilai sebesar 10 % dalam nilai angka yang telah ditetapkan untuk setiap tahunnya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar/memberikan kepada Penggugat pada saat sidang pengucapan ikrar talak berupa:4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500,000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);4.2. Kiswah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);4.3. Mut?ah berupa emas london seberat 10 (sepuluh) gram;5. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 792 K/Ag/2018
Pertama : 1059/Pdt.G/2017/PA.Rap
Statistik1290