Putusan PN BATANG Nomor 67/Pid.B/2013/PN.Btg. |
|
Nomor | 67/Pid.B/2013/PN.Btg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Kukuh Kurniawan, Endang Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIEF FAHMI Bin MUSTAGHFIRIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIEF FAHMI Bin MUSTAGHFIRIN tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit HP (handphone) merk MAXTRON seri MG-257 warna hitam;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi INGGIT KUSUMAWATI? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol : G-2789-GA;Dikembalikan kepada Mohamad Adit melaui terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 03/PID/2014/PT.MKS
Kasasi : 833 K/Pid/2014
Banding : 258/Pid/2013/PT.Smg
Pertama : 67/Pid.B/2013/PN.Btg
Statistik12310