Putusan PT MAKASSAR Nomor 31/PDT/2016/PT MKS |
|
Nomor | 31/PDT/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 31/PDT/2016/PT MKS 16/PDT.G/2015/PN Blk ABDUL AZIS BIN TONGKE KARAENG BANGKAILONG ANDI FIRMAN KARAENG SITTI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.hidayat |
Hakim Anggota | I Nyoman Adi Juliasa, Hj. Endang Ipsiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 13 Oktober 2015, Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Blk.. yang dimohonkan banding tersebut, dengan ; --------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;----2. Menyatakan Pembanding semula Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum TONGKE Bin SANGEANG;------------------------------------------------3. Menyatakan almarhum TONGKE Bin SANGEANG pemilik tanah adat persil Nomor: 50 DI, luas + 2,64 Ha, tercatat wajib bayar IPEDA atas nama TONGKE Bin SANGEANG, sebagaimana surat ketetapan IPEDA, terletak di Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale (dulu Kecamatan Bulukumpa), Kabupaten Bulukumba;--------------------------------------------------4. Menyatakan obyek sengketa seluas 3600 m2 (pecahan dari tanah seluas 2,64 Ha, Persil Nomor: 50 DI, Kohir Nomor: 156 CI dan batas-batasnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- Utara : Jalan Desa / Jalan Pendidikan;----------------------------------- Timur : Jalan poros Palampang Bulukumba;---------------------------- Selatan : Tanah TONGKE;----------------------------------------------------- Barat : Jalan Desa;----------------------------------------------------------Adalah milik Pembanding semula Penggugat yang diperoleh sebagai pembahagian dari Ayahnya yang bernama : TONGKE Bin SANGEANG, terletak di Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, (dulu Kecamatan Bulukumpa), Kabupaten Bulukumba;-------------------------------------------------5. Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat mengklaim, membangun dan menempati rumah permanen diatas obyek sengketa merupakan perbuatan melanggar hak/melawan hukum;------------6. Menyatakan segala surat-surat/akta-akta yang dimiliki oleh Para Terbanding semula Para Tergugat yang ada hubunganya dengan obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar rumah permanen dan menyerahkan/mengembalikan obyek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong, bersih, utuh dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya;-------------------------------------------8. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- perhari, keterlambatan Para Terbanding semula Para Tergugat mentaati isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PDT/2016/PT MKS
Peninjauan Kembali : 838 PK/Pdt/2018
Pertama : 16/PDT.G/2015/PN.BLK
Kasasi : 3586 K/Pdt/2016
Statistik270