- Menyatakan Terdakwa ITA WAHYUNINGTYAS Binti JEPRI SUWONDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KELUARGA???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ITA WAHYUNINGTYAS Binti JEPRI SUWONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp 2.230.000,- (Dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) buah dompet kulit pria berwarna coklat berisi :
- 2 (dua) buah ATM BNI
- 1 (satu) buah SIM A a.n. Jepri Suwondo
- 1 (satu) buah SIM C a.n. Jepri Suwondo
- Uang Tunai sebesar Rp. 9.000,-
- 1 (Satu) buah perhiasan emas 99 berupa Gelang Manohara seberat 20 Gram beserta Nota pembelian;
- 1 (Satu) buah perhiasan emas 99 berupa cincin;
- 1 (Satu) buah map plastik berwarna biru;
- 1 (Satu) buah dompet warna ungu berisi :
- 1 (Satu) buah Cincin emas beserta Nota Pembelian tanggal 27 Oktober 2019;
- 1 (Satu) buah Cincin emas beserta Nota Pembelian tanggal 27 Oktober 2019;
- 1 (Satu) untai Kalung emas beserta Nota Pembelian tanggal 27 Oktober 2019;
- 1 (Satu) buah Cincin emas beserta Nota Pembelian tanggal 29 Oktober 2019;
- 1 (Satu) buah Liontin emas beserta Nota Pembelian tanggal 29 Oktober 2019;
- 1 (Satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Type NC110 D CW AT (Vario) warna pink, tahun 2009 dengan nomor rangka: MH1JF12119K709367, nomor mesin: JF12E1713374 dan nomor register KH 2937 GS;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 314/Pid.B/2019/PN Pbu |
|
Nomor | 314/Pid.B/2019/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Iman Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi JEPRI SUWONDO; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2019/PN Pbu
Statistik830