- Menyatakan Terdakwa 1. Miswanto Alias Anto, Terdakwa 2. Ruswanto Alias Anto, 3. Sugiono Alias Nano dan Terdakwa 4. Sugianto Alias Sugik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku BPKB Honda NF 125 TR BK 2647 ZR An. Umar Baki Nasution;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Supra X 125 warna hitam les putih tanpa plat, dengan Nomor Rangka : MH1JB9111BK337457 dan Nomor Mesin : JB91E1332976;
- 1 (satu) lembar STNK Asli Sepeda Motor An. Umar Baki Nasution;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih hitam tipe 130;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah les hitam dengan Nomor Rangka : MH33C1205EK222619 dan Nomor Mesin : 3C11222362;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam les merah dengan Nomor Rangka : MH1JFZ11XGK244052 dan Nomor Mesin : 3C11222362;
- 1 (satu) helai kain sall bermotif bendera USA;
- 1 (satu) helai kain masker warna hijau bermotif tengkorak;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 260/Pid.B/2018/PN Rap |
|
Nomor | 260/Pid.B/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Junus Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Muhammad Darbi; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00.(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1176 K/Pid/2018
Pertama : 260/Pid.B/2018/PN Rap
Statistik513