Putusan PTA MEDAN Nomor 92/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Yazid Bustami Dalimunthe, H. Chazim Maksalina |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor: 27/ Pdt.G/ 2017/ PA.Kis, tanggal 29 Mei 2017 M bertepatan dengan tanggal 03 Ramadhan 1438 H;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon .2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Air Putih untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi /Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding :2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);2.3 Nafkah masa lampau (madhiyah) berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);2.4 Biaya persalinan berupa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) segala hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana disebutkan dalam diktum 2.1 s/d 2.4 tersebut di atas sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan anak) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK, laki-laki, lahir tanggal 10 Maret 2017; 5. Menetapkan biaya hadhanah (pemeliharaan anak) tersebut minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tiap bulannya dengan ketentuan ditambah 15% Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah (pemeliharaan anak) sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas melalui Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;7. Menolak selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). 4. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 27/Pdt.G/ 2017/ PA.Kis
Statistik1270