Putusan PT KUPANG Nomor 84/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 84/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 84/PDT/2016/PT KPG32/PDT.G/2015/PN MmeDrs. Muhamad Djunaedy Abdul ChaliqMuhamad Alwani Hamid |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, - I Gde Komang Ady Natha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III tersebut ; ---------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.Mme tanggal 30 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi dari Para Pembanding dan Turut Terbanding semula Para Tergugat tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat seluruhnya ; ----------2. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 187 K/Pdt/2017
Pertama : 32/PDT.G/2015/PN MME
Statistik290