Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0812/Pdt.G/2017/PA.Bjm |
|
Nomor | 0812/Pdt.G/2017/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Sirwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aminah, Br Hakim Anggota H. Muhiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Tien Harlianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat (Rini Azmi binti Supiani) dengan Tergugat (Achmad Marsuly bin Ahmad Ramli) adalah : 2.1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berdasarkan HGB (Hak Guna Bangunan) No. 413, yang terletak di Jalan Sungai Andai Komp. Herlena Perkasa Blok III, Rt. 43, No. 50, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut di atas adalah bagian Penggugat dan sepedua lainnya bagian Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang tersebut pada angka 2.1. di atas sesuai dengan porsi bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya dibagi seperdua kepada Penggugat dan seperdua kepada Tergugat; 5. Menetapkan anak bernama Saidatul Aisah binti Achmad Marsuly dipelihara oleh Penggugat (Rini Azmi); 6. Menghukum Tergugat (Achmad Marsuly) memberikan nafkah kepada anak bernama Saidatul Aisah sebesar Rp. 1.000.000,- (sejuta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.286.000,-. (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Pertama : 812/Pdt.G/2017/PA.Bjm
Statistik7417