- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rahmat Akbar, S.H Bin Taslim ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Santi Hardianti Binti Muh. Muftir H. Idrus) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selain dan selebihnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendari, untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sebagai tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari, Kota Kendari, sebagai tempat perkawinan Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak hadhanah anak masing-masing bernama: 1). Muhammad Dimas Aditya Akbar, laki-laki, lahir di Kendari pada tanggal 19 Februari 2003, 2). Muhammad Danang Febrian Akbar, laki-laki, lahir di Kendari tanggal 17 Februari 2007, 3). Muhammad Dermawan Akbar, laki-laki, lahir di Kendari pada tanggal 04 November 2010, dan 4). Adiba Syaqila Atmarini Akbar, perempuan, lahir di Kendari pada tanggal 04 November 2015, berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Santi Hardianti Binti Muh. Muftir H. Idrus);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pendidikan dan pemeliharaan kepada 4 orang anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupaih) perbulan yakni masing-masing anak minimal sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak dijatuhkan ikrar talak sampai keempat anak tersebut dewasa/mandiri atau telah menikah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA KENDARI Nomor 0059/Pdt.G/2017/PA.Kdi |
|
Nomor | 0059/Pdt.G/2017/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad P |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Musabbihah, hakim Anggota 2 :baharuddin. |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Nadra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I II. Dalam Rekonvensi III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0059/Pdt.G/2017/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 0059/Pdt.G/2017/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 25/pdt.G/2017/PTA Kdi
Pertama : 059/Pdt.G/2017/PA Kdi
Statistik377