Putusan PN SORONG Nomor 67/Pdt.G.Bth/2014/PN.Son |
|
Nomor | 67/Pdt.G.Bth/2014/PN.Son |
Para Pihak | Perdata- PAULUS GEORGE HUNGMelawan- ORPA ROSINA OSOK, dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rahmat Selang |
Hakim Anggota | - Deddy Thusmanhadi, - Naftali Aiboy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Bantahan Pebantah untuk sebagian ;2. Menyatakan Pebantah adalah Pebantah yang benar ;3. Menyatakan Pebantah adalah pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa yaitu :a. Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah Adat Bekas Hak Adat Nomor 38 tanggal 24 Nopember 2012, seluas 5.006 M2 (lima ribu enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Kali/Klasesa.- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Yosephus Renouw.- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Yosephus Renouw.- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan dan rencana jalan 20 m. b. Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah Adat Bekas Hak Adat Nomor 37 tanggal 24 Nopember 2012, seluas 19.999 M2 (sembilan belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan sisa tanah Marthen Renouw.- Sebelah Timur berbatasan dengan sisa tanah Marthen Renouw.- Sebelah Selatan berbatasan dengan rencana jalan Kapeling.- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan Kapeling.c. Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah Adat Bekas Hak Adat Nomor 39 tanggal 24 Nopember 2012, seluas 20.000 M2 dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan sisa tanah marthen renouw.- Sebelah Timur berbatasan dengan sisa tanah marthen renouw.- Sebelah Selatan berbatasan dengan kali/klasesa.- Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan kapeling dan sisa tanah.4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 07/Pdt.G/2009/PN.SRG tertangggal 26 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak mempunyai kekuatan eksekusi terhadap tanah milik Pebantah tersebut ;5. Menolak Bantahan Pebantah selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbantah I Konvensi untuk seluruhnya.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum TerbantahI / Penggugat Rekonvensi dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.851.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2015/PT.JAP
Pertama : 67/Pdt.G.Bth/2014/PN.Son
Statistik1640