- Menyatakan Terdakwa PRIYANA AFITA ARHMAN Alias DORMAN Bin Alm KUSPRIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa PRIYANA AFITA ARHMAN Alias DORMAN Bin Alm KUSPRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa PRIYANA AFITA ARHMAN Alias DORMAN Bin Alm KUSPRIYANTO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi Tembakau Sintetis dengan berat bersih 0,82487 gram.
- 1 (satu) buah HP SAMSUNG J5 Prime warna Hitam.
- 1 (satu) buah jaket warna Biru Hitam merk VANSKAY.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0075 0255 8365
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 218/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia Agung Pribadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2019/PN Pwt
Statistik510