- Menyatakan Terdakwa III Robert Sihombing Alias Opung Rindu, Terdakwa V Dermiana Br. Sinaga dan Terdakwa VI Forlianti Br. Sinaga tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa III Robert Sihombing Alias Opung Rindu, Terdakwa V Dermiana Br. Sinaga dan Terdakwa VI Forlianti Br. Sinaga oleh karena itu daridakwaan Tunggal Penuntut Umumtersebut;
- Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa III Robert Sihombing Alias Opung Rindu, Terdakwa V Dermiana Br. Sinaga dan Terdakwa VI Forlianti Br. Sinaga dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara untuk Terdakwa III Robert Sihombing Alias Opung Rindu, Terdakwa V Dermiana Br. Sinaga dan Terdakwa VI Forlianti Br. Sinaga Kepada Negara;
- Menyatakan Terdakwa I Nurhaida Br. Marpaung Alias Opung Rindu, Terdakwa II Rahman Sinaga Alias Opung Putri dan Terdakwa IV Emmi Br. Pasaribu Alias Opung Putri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nurhaida Br. Marpaung Alias Opung Rindu, Terdakwa II Rahman Sinaga Alias Opung Putri dan Terdakwa IV Emmi Br. Pasaribu Alias Opung Putri oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa I Nurhaida Br. Marpaung Alias Opung Rindu, Terdakwa II Rahman Sinaga Alias Opung Putri dan Terdakwa IV Emmi Br. Pasaribu Alias Opung Putri kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berkahir melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Memerintahkan agar barang bukti:1 (satu) buah baju kaos oblong warna kuning, dikembalikan kepada Saksi Korban Mariati;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I Nurhaida Br. Marpaung Alias Opung Rindu, Terdakwa II Rahman Sinaga Alias Opung Putri dan Terdakwa IV Emmi Br. Pasaribu Alias Opung Putri masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN KUTACANE Nomor 127/Pid.B/2019/PN Ktn |
|
Nomor | 127/Pid.B/2019/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusti Cinianus Radjah, Br Hakim Anggota M. Arief Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2019/PN Ktn
Kasasi : 1156 K/Pid/2020
Banding : 149/PID/ 2020/PT BNA
Statistik10023