Putusan PN SELONG Nomor 90/Pdt.Bth/2019/PN Sel |
|
Nomor | 90/Pdt.Bth/2019/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Dewi Santini, M.h Galih Bawono |
Panitera | - Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI:-Menolak tuntutan Provisi dari Para Pelawan;DALAM EKSEPSI:-Menolak eksepsi dari Terlawan I DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk sebagian;2.Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur/benar;3.Menyatakan hukum obyek yang terletak di Dusun Loco, Desa Senggigi (dulu Desa Batu Layar), Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, atas nama Amaq Saiyah sesuai Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK. I PBB Mataram tertanggal 24 Agustus 1989 Nomor : Ket.637/WPJ.08/KI.3213/1989, sebagaimana dalam Buku ?C?, Kongok No. 1, Pembekel Pekasih/Sedahan Kecamatan : PP. Meninting II Kabupaten Lombok Barat, Pipil No. 382, Persil No. 40, Klas III, Luas 2.370 Ha. Kemudian setelah diukur ulang sesuai hasil pengukuran kadesteral, yang diuraikan dalam Peta Bidang tanggal 9 November 2010 NIB : 23.01.10.06.00339, seluas 21.239 M2, dengan batas-batas:-Sebelah Utara : Tanah Vera/H. Agus-Sebelah Timur : Saluran-Sebelah Selatan : Saluran-Sebelah Barat : SaluranAdalah sah milik Para Pelawan bersama Terlawan II;4.Menyatakan hukum Para Pelawan sebagai bagian dari pihak yang berhak atas obyek sengketa yang dilindungi undang-undang; 5.Menyatakan hukum pengakuan sepihak Terlawan I memperoleh tanah obyek sengketa seluas 10.000 m2 atas dasar Akta Notaris & PPAT Perjanjian Nomor 43, tanggal 10-12- 2009 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;6.Menyatakan hukum seluruh obyek sengketa merupakan hak bersama Para Pelawan dengan Terlawan II yang belum dibagi secara adil dan merata;7.Menyatakan tidak sah segala surat-surat, akta dibawah tangan dan atau akta outentik terkait obyek sengketa seluas 10.000 M2 yang mengatasnamakan Terlawan I;8.Menolak Perlawanan Para Pelawan untuk selain dan selebihnya;9.Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.491.500,00 (Dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.Bth/2019/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.Bth/2019/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1262 K/Pdt/2021
Pertama : 90/Pdt.Bth/2019/PN Sel
Statistik19193