- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah yang terletak di Dusun V (Muzoi), Desa Tugala Lauru, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Muzoi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Umum/Provinsi dari Lahewa menuju Gunungsitoli;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Lo???uharo Harefa; dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Asa???aro Gea;
- Sebelah Utara : 10 meter;
- Sebelah Selatan : 10 meter;
- Sebelah Timur : 52,20 meter; dan
- Sebelah Barat : 66,8 meter;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Gst |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Victorman Tanobadodo Mendrofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : ukuran tanah tersebut adalah sebagai berikut: 3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, mengusahakan tanah dan mendiami rumah yang ada di atas tanah milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya; 4. Menyatakan oleh karena menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, mengusahakan tanah dan mendiami rumah yang ada di atas tanah milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat I dan Tergugat II beserta orang yang ikut atau berada dibawah pengasuhannya untuk wajib menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat selaku pemilik sah dan wajib keluar dari rumah yang ada di atas tanah milik Penggugat dimaksud tanpa syarat apapun; 5. Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II tersebut lalai melaksanakan Keputusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) ; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 5.281.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Gst
Statistik8111