Putusan PN Oelamasi Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Olm |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2017/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota 1: Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris dari Petrus Luin Alm. sedangkan Penggugat III dan Penggugat IV adalah ahli waris dari Yohanis Luin Alm. selanjutnya Petrus Luin Alm. dan Yohanis Luin Alm. merupakan ahli waris dari moyang Papa Luin; 3. Menyatakan para Penggugat pemilik sebidang tanah yang terletak di RT.001 / RW.001 Desa Otan Kec. Semau Kab. Kupang diperoleh dahulu dari ahli waris moyang Papa Luin dengan batas ? batas sebagai berikut : - Utara kurang lebih 390 meter, Batas dengan Jalan Raya dan tanah milik para Penggugat. - Selatan kurang lebih 1000 meter, Batas dahulu dengan tanah suku Tausbele dan sekarang dengan tanah milik Obet Liku Tausbele. - Timur kurang lebih 1.450 meter, Batas dengan Jalan Raya, dahulu dengan tanah milik para Penggugat. - Barat kurang lebih 750 meter, Batas dengan Laut adalah milik para Penggugat. 4. Menyatakan perbuatan para Tergugat mengambil batu diatas tanah sengketa tanpa ijin para Penggugat sebagai pemilik tanah objek sengketa yang sah adalah ?PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM DAN MELANGGAR HAK?; 5. Menolak gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya; 6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.11.066.000,-(Sebelas Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2017/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2017/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1523 K/Pdt/2020
Pertama : 49/Pdt.G/2017/PN Olm
Statistik9230