Putusan PN TARUTUNG Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Trt |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Sayed Fauzan, Hendrik Tarigan |
Panitera | Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris dari Alm. LODEWIJK LUMBANTOBING;3. Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);4. Menyatakan dalam hukum SURAT PEMBAGIAN HARTA PUSAKA tertanggal Tarutung, Hariara Nagodang tanggal 18, 19 Djuni 1961 adalah sah dan berharga;5. Menyatakan dalam hukum tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, segala surat surat atas tanah dan rumah terperkara yang ada dan dipunyai oleh Para Tergugat ataupun orang lain yang menerima dan mendapat hak daripadanya, yang terbit atau diperbuat baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Tarutung, serta ditangan siapapun surat surat itu berada;6. Menyatakan dalam hukum, tanah dan rumah objek terperkara, yaitu : Sebidang tanah dengan ukuran 20 m x 5 m, yang diatasnya telah berdiri 1 (satu) unit rumah terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 74 Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, setempat dikenal dengan ???ARTHUR COLLECTION???, dengan batas batas tanah:- Disebelah Timur berbatas dengan tanah dan rumah kontrakan milik Godlif Lumbantobing;- Disebelah Selatan berbatas dengan rumah No. 76 yang ditempati oleh Kiki Lumbantobing;- Disebelah Barat berbatas dengan Jalan Sisingamangaraja;- Disebelah Utara berbatas dengan rumah Nomor 72 yang ditempati oleh Ali Suntoro;yaitu tanah dan rumah yang dimaksud pada halaman 2 poin 3 (c) SURAT PEMBAGIAN HARTA PUSAKA tertanggal Tarutung, Hariara Nagodang tanggal 18, 19 Djuni 1961, adalah sah milik Penggugat;7. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan rumah terperkara, dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Penggugat;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;9. Menghukum Para Tergugat, baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.367.000.- (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 424 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 935 PK/Pdt/2022
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Trt
Statistik16868