Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 103/Pdt.G/2016/PN Sim |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2016/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Justiar Ronal Nasfi Firdaus |
Panitera | Martin Octavianus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan bahwa Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi adalah keturunan dan ahli waris yang sah dari almarhum Aba Sinaga;- Menyatakan bahwa Kampung Parik Ganjang yang terletak di Desa / Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun dengan luas + 6,5 Ha (enam setengah hekta are) dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Berbatasan dengan Huta (Kampung) Sualan;Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Parapat;Sebelah Timur : Berbatasan dengan Desa Bangun Dolok;Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Umum (Jalan Pematang Siantar-Parapat, dikenal dengan Jalan Sisingamangaraja); Dan / atau obyek sengketa sebagai bagian dari Kampung Parik Ganjang adalah hak / milik keturunan almarhum Aba Sinaga termasuk Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi, serta tidak ada pemegang hak / pemilik lain selain keturunan dari almarhum Aba Sinaga;- Menyatakan batal demi hukum, tidak sah serta tidak berkekuatan hukum segala surat yang diterbitkan oleh pejabat/instansi manapun dan dalam bentuk apapun yang menjadi alas hak atau yang memberikan hak atas obyek sengketa kepada pihak lain selain keturunan / ahli waris almarhum Aba Sinaga yang terbit tanpa izin / dan persetujuan dari keturunan / ahli waris almarhum Aba Sinaga;- Menetapkan dalam hukum bahwa segala hak berupa apapun yang dapat dilakukan atas / terhadap Kampung Parik Ganjang dan terhadap obyek sengketa sebagai bagian dari Kampung Parik Ganjang, termasuk hak untuk mengalihkan dalam bentuk apapun, meminta, memperoleh sesuatu sertifikat hak atau alas hak atasnya adalah hak / kepunyaan dari para ahli waris (keturunan) dari almarhum Aba Sinaga termasuk Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi;- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2016/PN Sim
Statistik829