- Menyatakan Terdakwa Mariyono bin Surai tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Atau Dakwaan Kedua;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putuan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari KP Ahyar sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) buat pembayaran biaya pemasangan listrik baru (kolektif) yang diterima dan ditandatangani oleh Maryono, tertanggal 5 November 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari KP Ahyar sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) buat pembayaran biaya pemasangan listrik baru (kolektif) yang diterima dan ditandatangani oleh Maryono, tertanggal 29 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari KP Ahyar sejumlah Rp28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) buat pembayaran DP pembayaran listrik yang diterima dan ditandatangani oleh Maryono tertanggal 5 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas buku yang berisi daftar nama warga Dusun Pering Desa Watuprapat yang telah membayar pemasangan aliran listrik;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Kades Mariyono, buat pembayaran pasang baru lampu listrik I-Bp kolektif sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tertandatangan Sugiono diatas materai sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), tertanggal 5 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Kades Mariyono, buat pembayaran DP Kolektif sejumlah Rp25.700.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), tertandatangan Sugiono diatas materai sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), tertanggal 16 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Eko Wahyu, buat pembayaran pasang baru lampu listrik (LPB) daya 900 sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), tertandatangan Sugiono, tertanggal 16 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Sianto sejumlah Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) buat pembayaran biaya pemasangan listrik baru (kolektif) yang diterima di tanda tangani oleh Maryono tertanggal 16 November 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Sianto sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) buat pembayaran DP pembayaran listrik yang diterima dan ditandatangani Maryono tertanggal 21 Mei 2013;
- 2 (dua) lembar sobekan kertas buku yang berisi daftar nama warga Dusun Waru Desa Watuprapat yang telah membayar pemasangan aliran listrik;
Putusan PN BANGIL Nomor 11/Pid.B/2020/PN Bil |
|
Nomor | 11/Pid.B/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Januarsyah Saleh, Br Hakim Anggota Octiawan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Musthofa Camal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Mariyono bin Surai; Dikembalikan kepada saksi Sianto; 6. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2020/PN Bil
Statistik8522