Putusan PN BANDUNG Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
|
Nomor | 103/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, Parlindungan Saragih, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI Menyatakan tuntutan provisi para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum;3. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugat pada pekerjaan dan posisi jabatan semula di perusahaan milik Tergugat, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah beserta hak lainnya yang belum terbayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat sejak bulan desember 2015 sampai dengan bulan april 2017 dengan total seluruhnya sebesar Rp 570.263.101 (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Satu Rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2016 dan Tahun 2017 secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 69.193.852 (Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya kepada masing-masing Penggugat untuk setiap bulannya sejak bulan Mei 2017 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp 148.810 (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat terlambat menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 491.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1465 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 103/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg
Statistik14752