- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 251/ Kebon Jeruk dengan Surat ukur no.496/1952, kelurahan Mangga Besar, kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat adalah sah, berkekuatan hukum dan berharga sebagai milik Penggugat;
- Menyatakan batas-batas tanah dan bangunan rumah yang terletak di jalan ubi Nomor 117C dan no.9 RT 007 RW 01 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dengan batas;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan ubi Nomor 117C dan no.9 RT 007 RW 01 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat untuk diserahkan kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini , terhitung sejak Putusan Pengadilan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 548/PDT.G/2015/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 548/PDT.G/2015/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Puji Astuti Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantonobr Hakim Anggota Bambang Budimursito |
Panitera | Muratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM PROVISI : Menolak Provisi Penggugat DALAM POKOK PERKARA : - Sebelah Utara : Jl. Manggis - Sebelah Barat : Rumah No. 8 - Sebelah Timur : Jl. Ubi - Sebelah Selatan : Rumah 117B Adalah sisa tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.251 / Kebon Jeruk dengan surat ukur No.496/ 1952, kelurahan Mangga Besar Kecamatan Sari Jakarta Barat; DALAM REKOVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekovensi; - Menghukum Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan nihil; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3196 K/Pdt/2017
Banding : 670/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 195 PK/Pdt/2019
Pertama : 548/PDT.G/2015/PN Jkt.Brt
Statistik340