- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ARIEF APRILIYAN BIN SUNAR dan terdakwa II MOCHAMAD ADI PRADANA BIN RACHMAD tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUHAMMAD ARIEF APRILIYAN BIN SUNAR dan terdakwa II MOCHAMAD ADI PRADANA BIN RACHMAD oleh karena itu masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masibg-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkanpara Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah klip plastic kecil yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 0,63 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat + 1,78 gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih; 1 (satu) buah kemasan botol minuman Fruit Tea dan tutup botol berlubang 2 (dua) masih tertancap 2 (dua) sedotan plasatik yang digunakan sebagai alat hisap Narkotika Golongan I jenis sabu (bong); 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang pada saat itu berada diatas rak ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 22/Pid.S/2019/PN Sby |
|
Nomor | 22/Pid.S/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Martin Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.S/2019/PN Sby
Statistik242