| Putusan PTA SEMARANG Nomor 210/Pdt.G/2014/PTA.Smg.  | |
| Nomor | 210/Pdt.G/2014/PTA.Smg. | 
| Tingkat Proses | Banding | 
| Klasifikasi | Perdata Agama  Harta Bersama | 
| Kata Kunci | putusanbandingpta semarang210/Pdt.G/2014/PTA.Smg. | 
| Tahun | 2014 | 
| Tanggal Register | 3 September 2014 | 
| Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG | 
| Jenis Lembaga Peradilan | PTA | 
| Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi | 
| Hakim Anggota | H. M. Badawi, . H. Amin Rosyidi | 
| Amar | Menguatkan | 
| Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;----------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 1079 / Pdt.G / 2013 / PA.Kra. tanggal 08 Juli 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1435 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan tersebut sehingga secara lengkap berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI ;------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------------2. Menetapkan bahwa ;-------------------------------------------------------------------------a. Sebidang tanah hak milik nomor 790 luas 540 m2 atas nama TERBANDING letak tanah di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ Batas sebelah Utara : Jalan ;---------------------------------------------------- Batas sebelah Selatan : Sungai Gembong;-------------------------------------- Batas sebelah Barat : Tegal Mrn;--------------------------------------------- Batas sebelah Timur : Tegal Tkmn Pdmwyn;-------------------------------b. Satu unit Sepeda motor roda dua merk Honda dengan identitas sbb;---------------- Nama Pemilik : TERBANDING;------------------------------------- Nomor Polisi : AD 4868 VZ ;----------------------------------------------- Jenis/model : Sepeda Motor;---------------------------------------------- Tahun Pembuatan : 2011;-------------------------------------------------------- Warna : Hitam Merah;------------------------------------------------ Nomor Rangka ; MH 1jbh 117BK096599;----------------------------------- Nomor Mesin : JBHIE ?p 1094955;----------------------------------------Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat dan masing-masing mendapatkan separo atau setengah dari harta bersama tersebut ;-----------------3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing mendapat setengah bagian dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ;-----------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;------------------------------------DALAM REKONPENSI ;--------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi sebuah Sepeda Motor Honda, Nopol. AD 3458 QP tidak dapat diterima;--------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;--------------------------------------------------- Membebankan kepada Pembanding / Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.941.000,- ( dua juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah ), pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).- ------------------------------------------ | 
| Tanggal Musyawarah | — | 
| Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 | 
| Kaidah | — | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
- 210/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 210/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    Banding : 210/Pdt.G/2014/PTA.Smg. 
 Pertama : 1079/Pdt.G/2013/PA.Kra. 
 
 Statistik8830
 
 

