- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK NOMOR 1/PID.B/2020/PN.DMK TANGGAL 16 APRIL 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ,SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- 1 LEMBAR KWITANSI TERTANGGAL 22 SEPTEMBER 2018;
- 3 LEMBAR KERTAS BERISI PERJANJIAN KONTRAK;
- 3 LEMBAR KERTAS BERISI FOTO;
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 1/Pid.B/2020/PN.Dmk tanggal 16 April 2020 yang dimintakan banding tersebut ,sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- 1 lembar kwitansi tertanggal 22 September 2018;
- 3 lembar kertas berisi perjanjian kontrak;
- 3 lembar kertas berisi foto;
Putusan PT SEMARANG Nomor 226/PID/2020/PT SMG |
|
Nomor | 226/PID/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susanto |
Hakim Anggota | Brh. Mulyanto, Agustinus Silalahi |
Panitera | Agus Barata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENYATAKAN TERDAKWA NAJMUL FATAH BIN H. NUR AHMAD TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NAJMUL FATAH BIN H. NUR AHMAD OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN; - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IDA YUVITA BINTI ALM. ABDUL HAMID; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
- Menyatakan Terdakwa NAJMUL FATAH Bin H. NUR AHMAD tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAJMUL FATAH Bin H. NUR AHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi IDA YUVITA Binti Alm. ABDUL HAMID; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 226/PID/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 226/PID/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1179 K/Pid/2020
Banding : 226/PID/2020/PT.SMG
Statistik9645