Putusan PN RUTENG Nomor 118/PID.B/2015/PN.RTG |
|
Nomor | 118/PID.B/2015/PN.RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 118/PID.B/2015/PN.RTGYOSEF ALEN alias YOSdkkPERDAGANGAN ORANGPN RUTENG |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harris Tewa |
Hakim Anggota | Putu Gde N. A. Partha, Consilia I. L. Palang Ama |
Panitera | - Serfiana L. Lesik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPIDANA PENJARA |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. YOSEF ALEN alias YOS dan Terdakwa II. ELISABET TEME alias ELSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang???;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) lembar asli surat keterangan penduduk nomor :Pem.042.1/615/IX/ 2015 an. YOSEFINA NAWU;??? 1 (satu) lembar asli surat keterangan penduduk nomor :Pem.042.1/615/IX/ 2015 an. BIBIANA RAGHI;??? 1 (satu) lembar surat izin orang tua/suami an. ANITA RAGHY;??? 1 (satu) lembar surat izin orang tua/suami an. YOSEFINA NAWU;??? 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor card 081236369115;??? 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru dengan nomor card 082144582769;??? 1 (satu) lembar foto copy surat tugas petugas RCTKI nomor :001/ ST/PRCTKI/ MPU/VIII/2014, tanggal 05 agustus 2014;??? 1 (satu) lembar foto copy surat ijin usaha penempatan lembaga penempatan tenaga kerja swasta (SIUP-LPTKS), tanggal 2 februari 2012;??? 1 (satu) lembar foto copy surat keputusan kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu provinsi Nusa tenggara timur nomor :562/05/KPPTSP/2015;??? 3 (tiga) tiket bus malam Titian mas;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/PID.B/2015/PN.RTG.zip
- Download PDF
- 118/PID.B/2015/PN.RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/PID.B/2015/PN.RTG
Statistik7613