Putusan PTA SEMARANG Nomor 262/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 262/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat262/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Endang Kusnadi, H. Nasikhin A. Manan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati, Nomor 2555/Pdt.G/2017/ PA.Pt. tanggal 06 Agustus 2018 Masehi bertepatan tanggal 24 Dzulqo?dah 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan hak pemeliharaan/hadlonah kedua anak yang bernama ANAK 1 P DAN T, lahir 25 Maret 2001 dan ANAK 2 P DAN T, lahir 29 Desember 2011 berada pada Penggugat sebagai ibu kandungnya; 4. Menghukum Tergugat membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak, masing-masing ANAK 1 P DAN T dan ANAK 2 P DAN T, setiap bulan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau dapat berdiri sendiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 262/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 262/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 2555/Pdt.G/2017/PA.Pt
Statistik449