- Menyatakan terdakwa Selwinoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Selwinoto dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Selwinoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selwinoto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula terdakwa Selwinoto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.033.316.484,00 (satu milyar tiga puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SELWINOTO tanggal 2 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat masalah Dana Desa Tumbang Bajanei.
- 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 Nomor : 700.V/46/IV/Insp-2016 tanggal 14 April 2016.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kotim Nomor : 900/I.49/DPKAD/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Laporan Realisasi Penyaluran Dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kotim Nomor : 900/I.21/DPKAD/2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Dinas Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah Kab. Kotim tahun anggaran 2016.
- 2 (dua) lembar Surat Pengantar Rekomendasi Desa Tumbang Bajanei T.A. 2016 Nomor : 900/834/BPKAD/2017.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 28.536.000 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/05/II/PPKD/2016 tanggal 05 Februari 2016.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 232.828.950 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/06/II/PPKD/2016 tanggal 05 Februari 2016.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 57.000.000 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/212/V/PPKD/2016 tanggal 30 Mei 2016.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 364.477.332 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/260/VI/PPKD/2016 tanggal 09 Juni 2016.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 57.142.000 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/483/VII/PPKD/2016 tanggal 29 Juli 2016.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 84.025.000 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/665/IX/PPKD/2016 tanggal 14 September 2016.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 98.077.000 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/841/XI/PPKD/2016 tanggal 04 Nopember 2016.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 241.075.000 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/915/XI/PPKD/2016 tanggal 16 Nopember 2016
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 129.957.822 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/1270/XII/PPKD/2016 tanggal 22 Desember 2016.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana APBDesa sebesar 20.864.780 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM Nomor : 412,2/1409/XII/PPKD/2016 tanggal 23 Desember 2016.
- 1 (satu) buah PERDES No.10 tahun 2015 tentang APBDes Tumbang Bajanei.
- 1 (satu) buah APBDes Tumbang Bajanei tahun 2016 (Murni).
- 1 (satu) buah APBDes Tumbang Bajanei tahun 2016 (Perubahan).
- 1 (satu) lembar check list permintaan dana pencairan ADD dan DD Kec. Antang Kalang Desa Tumbang Bajanei.
- 1 (satu) lembar Realisasi APBDes tahun 2016 Kab. Kotim Desa Tumbang Bajanei.
- 2 (dua) lembar Permohonan pengantar pencairan DD Tumbang Bajanei No.412.2/302/PMD-TA/XI/2016 tanggal 14-11-2016.
- 1 (satu) lembar Permohonan pengantar pencairan dana APBDesa Tumbang Bajanei T.A 2016 No.412.2/51/DS-TB/XII/2016 tanggal 01-12-2016.
- 1 (satu) lembar surat permohonan pencairan siltap, tunjangan, honor, insentif, siltap ke-13, THR 2016 dan operasional tahun anggaran 2016 Desa Tumbang Bajanei tanggal 19-01-2017.
- 1 (satu) lembar fotocopy rencana anggaran biaya dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kab. Kotim Desa Tumbang Bajanei tahun anggaran 2015 tanggal 14-12-2015.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat permintaan pembayaran (SPP) Desa Tumbang Bajanei tahun anggaran 2015 tanggal 14-12-2015.
- 1 (satu) lembar buku kas pembantu kegiatan tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Tumbang Bajanei tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Kotim No. 188.45/423/HUK-BPMPD/2015 tanggal 23-10-2015 tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa Luwuk Kowan, Rantau Suang dan Tumbang Bajanei serta pengangkatan Pejabat Kepala Desa Luwuk Kowan, Rantau Suang dan Tumbang Bajanei Kec. Telaga Antang Kab. Kotim.
- 1 (satu) buah buku laporan hasil pemeriksaan khusus tentang penyalahgunaan wewenang atas anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016 dan pemalsuan dokumen oleh oknum Pj. Kades (Sdr. Selwinoto) Tumbang Bajanei No.06/LHP-RHS/VI/INSP-2017 tanggal 21-06-2017.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Tumbang Bajanei Nomor : 05/KPTS-TBJ/I/2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Atasan Langsung Bendahara Desa Tumbang Bajanei tahun 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Sunta sebesar Rp. 20.000.000,- tanggal 30 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Sunta sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 21 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Sunta sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 17 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Rusdiansyah sebesar Rp. 16.080.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Rusdiansyah sebesar Rp. 4.800.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Rusdiansyah sebesar Rp. 1.700.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Rusdiansyah sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Rusdiansyah sebesar Rp. 2.010.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Rusdiansyah sebesar Rp. 2.260.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Sadar sebesar Rp. 2.600.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Sadar sebesar Rp. 5.400.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Sadar sebesar Rp. 2.800.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Sadar sebesar Rp. 1.600.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Toyen sebesar Rp. 2.800.000,- tanggal 27 Desember 2016 untuk gaji bulan 13 BPD.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Toyen sebesar Rp. 2.800.000,- tanggal 27 Desember 2016 untuk uang THR BPD.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Toyen sebesar Rp. 22.400.000,- tanggal 27 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar tanda terima siltap atau insentip Januari sampai April tanggal 11-06-2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Margo sebesar Rp. 11.500.000,- tanggal 17 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Ijih sebesar Rp. 1.000.000,- tanggal 12 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara Desa Tumbang Bajanei kepada Ijih sebesar Rp. 500.000,- tanggal 13 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh warga Desa Tumbang Bajanei tanggal 19-01-2017.
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pemeriksaan kas kepada Sdr. Harsep yang ditandatangani oleh Sdr. Selwinoto.
- 1 (satu) lembar fotocopy buku kas umum Desa Tumbang Bajanei tahun anggaran 2016 tanggal 11-01-2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari bendahara desa kepada Sdr. Juanda sebesar Rp. 13.452.000 tanggal 09-01-2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari tim pelaksana kegiatan kepada Sdr. Sadar sebesar Rp. 635.600 tanggal 11-01-2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari tim pelaksana kegiatan kepada Sdr. Selwinoto sebesar Rp. 600.000 tanggal 11-01-2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari tim pelaksana kegiatan kepada Sdr. Selwinoto sebesar Rp. 2.800.000 tanggal 11-01-2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari tim pelaksana kegiatan kepada Sdr. Priyadie sebesar Rp. 2.000.000 tanggal 11-01-2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari tim pelaksana kegiatan kepada Sdr. Atie sebesar Rp. 1.000.000 tanggal 11-01-2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari tim pelaksana kegiatan kepada Sdr. Lamey sebesar Rp. 3.416.400 tanggal 11-01-2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari tim pelaksana kegiatan kepada Sdr. Ernawatie sebesar Rp. 3.000.000 tanggal 11-01-2016.
- 1 (satu) buah buku bukti pengeluaran dan catatan-catatan belanja bendahara Desa Tumbang Bajanei No.06/LHP-RHS/VI/INSP-2017 tanggal 21-06-2017.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Tahap I) No : 0002/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 22 ??? 01 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Kurang Bayar T.A. 2015) No : 0003/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 29 ??? 01 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Tahap II) No : 0020/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 07 ??? 04 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (DD Tahap I) No : 0040/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 12 ??? 05 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Tahap III) No : 0056/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 04 ??? 06 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Tahap IV) No : 0102/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 27 ??? 07 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Tahap V) No : 0133/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 02 ??? 09 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Tahap VI) No : 0165/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 24 ??? 10 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (DD Tahap II) No : 0187/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 09 ??? 11 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Tahap VII) No : 0215/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 07 ??? 12 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (DBH Pajak) No : 0231/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 16 ??? 12 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (DBH Retribusi) No : 0238/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 20 ??? 12 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
- 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (ADD Tahap VIII) No : 0240/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tanggal 20 ??? 12 ??? 2016 yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. Kusdinata, MM.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Dedi Ruswandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiomina Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
18