Putusan PN MAKASSAR Nomor 175/Pdt.G./2011/PN.Mks. |
|
Nomor | 175/Pdt.G./2011/PN.Mks. |
Para Pihak | SOEDIRJO ALIMAN Lawan PT. TIMURAMA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johny J.h.simanjuntak |
Hakim Anggota | Nathan Lambe, Frangky Tambuwun |
Panitera | -faisal Mustafa |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PERKARA ASAL DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I/ Tergugat Intervensi II, Tergugat II/ Tergugat Intervensi III dan Turut Tergugat I/ Turut Tergugat Intervensi I, Turut Tergugat II/ Turut Tergugat Intervensi II, Turut Tergugat III/ Turut Tergugat Intervensi III, Turut Tergugat IV/ Turut Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/ Para Tergugat Intervensi I untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga (goed en van waarde verklaren) terhadap Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) Nomor : 175/ Pdt. G.Intv./ 2011/ PN. Mks. Jo. Nomor: 175/ Pdt.G.Intv./ 2011/ PN. Mks tertanggal 28 MARAET 2011 yang telah dilaksanakan sesuai Berita Acara Sita Persamaan Nomor: 175/ Pdt.G./ 2011/ PN. Mks. Jo. Nomor: 175/ Pdt.G.Intv./ 2011/ PN. Mks. SENIN, tanggal 09 APRIL 2012 dan Sita Persamaan tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Makassar pada hari SELASA tanggal, 10 APRIL 2012 dengan Nomor Berkas: 12832/ 2012, 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa objek sengketa adalah tanah yang dibeli oleh Penggugat Nomor 1 SOEDIRJO ALIMAN yang bertindak untuk dan atas nama anaknya Penggugat Nomor 2 yang bernama EDDY ALIMAN dari H. MANSYUR DG. LIMPO atau ahli warisnya selaku pemilik objek sengketa;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Nomor 2 EDDY ALIMAN adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 3.825 (tiga ribu delapan ratus dua puluh lima) m2 yang terletak di Jalan AP. Pettarani Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Pagar beton/ tanah kosong milik JACKY PURNAMA;- Timur : Tanah kosong/ rencana jalan;- Selatan : Pagar Beton/ Tanah Kosong milik IDRIS MANGGABARANI;- Barat : Jalan AP. Pettaraniatau menurut daerah setempat disebut juga dengan tanah yang terletak di samping Kantor DPRD Kota Makassar, di depan kantor Dolog Propinsi Sulawesi Selatan, diatas tanah tersebut berdiri showroom Mazda dan sebagian lagi adalah tanah kosong;5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I/ Tergugat Intervensi II dan/atau Tergugat II/ Tergugat Intervensi III menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan bahwa peralihan objek sengketa dari Tergugat I/ Tergugat Intervensi II kepada Tergugat II/ Tergugat Intervensi III adalah tidak sah;7. Menyatakan Akta Pengalihan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi tanggal 22 Desember 2006, Nomor 67, yang dibuat oleh dan dihadapan SRI HARTINI WIDJAJA, S.H., Notaris di Makassar dan akta Akta Jual Beli Nomor : 645/ 2010 tanggal 22 Juni 2010, yang dibuat oleh dan dihadapan SRI HARTINI WIDJAJA, S.H., PPAT di Makassar adalah batal demi hukum;8. Menyatakan bahwa segala tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II/ Tergugat Intervensi III atas objek sengketa adalah tidak sah;9. Menghukum Tergugat I/ Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/ Tergugat Intervensi III atau siapa saja yang memperoleh hak dari objek sengketa untuk membongkar bangunan permanen yang berdiri diatas objek sengketa tersebut dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat Nomor 2 EDDY ALIMAN dalam keadaan bebas dan kosong;10. Menghukum Para Turut Tergugat/ Para Turut Tergugat Intervensi untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 11. Menolak Gugatan Para Penggugat/ Para Tergugat Intervensi I untuk selebihnya;DALAM INTERVENSI - Menolak Gugatan Intervensi untuk seluruhnya;DALAM PERKARA ASAL DAN DALAM INTERVENSI1. Menghukum Tergugat I/ Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/ Tergugat Intervensi III, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3. 571.000,- (Tiga juta limaratus tujuh puluh satu ribu rupiah);2. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 831.000,- (Delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 231 PK/Pdt/2015
Pertama : 175/Pdt.G./2011/PN.Mks.
Statistik18195