Putusan PN KOTOBARU Nomor 8/Pdt.G/2014/PN.Kbr |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2014/PN.Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHPUSAKA TINGGIKABUL |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | : Sylvia Nanda Putri, Sappperijanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaum para penggugat dan Penggugat II serta Penggugat III adalah anggota kaum;3. Menyatakan sah objek perkara I dan II adalah harta pusaka tinggi kaum para Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mensertipikatkan objek perkara I atas namanya sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang memproses pengajuan sertipikat objek perkara oleh Tergugat I dan Tergugat II dan menerbitkannya atas nama Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);6. Menyatakan tidak sah dan lumpuh kekuatan berlakunya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 54 Nagari Pakan Rabaa tanggal 08 Mei 2008 dengan surat ukur tanggal 06 Mei 2008 Nomor 02/Pakan Rabaa/2008 tercatat atas nama Hajjah Sori, Nurlaili dan Hajjah Asnidjar Thahir yang diterbitkan oleh Tergugat III;7. Menghukum para Tergugat mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak Tergugat dan atau hak orang lain yang diperoleh darinya, jika ingkar dengan bantuan alat negara;8. Menghukum para Tergugat tunduk dan patuh akan putusan ini;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.646.000,- ( dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2014/PN.Kbr
Peninjauan Kembali : 555 PK/Pdt/2018
Banding : 46/PDT/2015/PT.PDG
Statistik5929