- Menyatakan Terdakwa Paisal Ali Syahputra Lubis Alias Paisal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2705 YAY;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 465/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: T. Almadyan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rachmad Firmansyah hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Bayu Sugara Ritonga Alias Bayu; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1351 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 465/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik373