Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 211-K/PM. I-02/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 211-K/PM. I-02/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | L.m. Hutabarat, Mh Letnan Kolonel Chk Nrp 11980001820468 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 193002390165 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Fahuwu Zendrato, Kopda NRP 31000070240580, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama selam 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang :- 1 (satu) buah Alat Multi Drug Screen Test Monotes berwarna putih hijau yang bertuliskan angka 26 (dua puluh enam).Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat : - 2 (dua) Surat Kepala BNNK Asahan Nomor R/181/III/Ka/cm.01/2016/BNNK-AS tanggal 15 Maret 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 370 K/MIL/2017
Pertama : 211-K/PM. I-02/AD/XI/2016
Banding : 67-K/PMT I/BDG/AD/II/2017
Statistik360