Putusan PN KUPANG Nomor 208 /Pdt.G/2013/PN.Kpg |
|
Nomor | 208 /Pdt.G/2013/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, - Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI ? Menolak Eksepsi dari Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat mengambil dan menguasai sebagian tanah Penggugat dan mendirikan sebagian rumah tinggal miliknya di atasnya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan Hukum dan melanggar hak subyektif Penggugat;3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa ukuran tanah milik Penggugat adalah seluas 604 M2 sebagai mana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: M 59/Kelurahan Mantasi dengan pilar-pilar batas tanah sebagai tergambar pada gambar situasi tanggal 14 Juli 1994, Nomor: 2748/1994;4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar sebagian rumah tinggal miliknya yang berada di atas tanah Penggugat, bila perlu dibantu Aparat Keamanan;5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.661.000,- ( satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1002 K/Pdt/2015
Banding : 132/PDT/2014/PT.Kpg
Pertama : 208/Pdt.G/2013/PN.Kpg
Statistik920