- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 5 SEPTEMBER 2019 NOMOR 181/PID.SUS/2019/PN SDR DENGAN PERBAIKAN KHUSUS MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I AGUSSALIM ALIAS CALI BIN LAMMA DAN TERDAKAWA II PAHARUDDIN JAFAR ALIAS LAPA BIN JAHAR TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I AGUSSALIM ALIAS CALI BIN LAMMA DAN TERDAKWA II PAHARUDDIN JAFAR ALIAS LAPA BIN JAFAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BATANG PIPA KACA/PIREKS BERISIKAN KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,0081 GRAM,
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BEKAS PAKAI,
- 1 (SATU) BUAH KOREK GAS,
- 1 (SATU) SET BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL MINUMAN PLASTIK MEREK LE MINERALE,
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Tanggal 5 September 2019 nomor 181/Pid.Sus/2019/PN Sdr dengan perbaikan khusus mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga amar lengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa I Agussalim alias Cali Bin Lamma dan terdakawa II Paharuddin Jafar alias Lapa Bin Jahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I Agussalim alias Cali Bin Lamma dan terdakwa II Paharuddin Jafar alias Lapa Bin Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0081 gram,
- 1 (satu) sachet plastik bekas pakai,
- 1 (satu) buah korek gas,
- 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol minuman plastik merek Le Minerale,
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 541/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 541/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota |
kusno, Hj. Nirwana |
Panitera | Masjidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 541/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 541/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 228 K/Pid.Sus/2020
Banding : 541/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik2516