Putusan PTA SEMARANG Nomor 76/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat76/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. M. Badawi, . H. Amin Rosyidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | -----------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------1. Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ( niet onvantkelijke verklaard ); ----------2. Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0598/Pdt.G/2013/PA.Wng
Statistik4214