Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 61/Pdt.G/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2015/PN Tpg |
Para Pihak | 1.Gwek Lang (PENGGUGAT)2.Hanpian alias Sopian (TERGUGAT)3.Pek Eng (TERGUGAT) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eryusman |
Hakim Anggota | 1. Afrizal, 2. Zulfadly |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap surat perjanjian pembayaran tertanggal 15-September-2014 ; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp. 313.000.000,- (tiga ratus tiga belas juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ; 4. Menyatakan sah dan berharga sita-jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sebagaimana Berita Acara Sita-Jaminan Nomor 61/Pdt.G/2015/PN.Tpg, tanggal 18-Desember-2015 terhadap/atas :Sebidang tanah seluas 52 m2 ( lima puluh dua meter persegi ) berikut sebuah bangunan ruko yang berdiri di atas tanah tersebut, yang terletak di Jalan Potong Lembu Lorong Banjar Nomor 48 Rukun Tetangga 004 Rukun Warga IV Jalan Lingkungan 2, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 897, Gambar Situasi Nomor 00892/2009, tanggal 14-Desember-2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten / Kotamadya Kepulauan Riau (sekarang Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang ) tanggal 6-Mei-1988 dengan batas-batas : Utara : Jalan Lorong Banjar - Jalan Lingkungan 2 ; Selatan : Ruko ; Barat : Ruko Bapak Hanpian Nomor 46 ; Timur : Ruko Bapak Luku Nomor 50 ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.641.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86 / PDT/ 2017/ PT.PBR
Kasasi : 909 K/Pdt/2018
Pertama : 61/Pdt.G/2015/PN Tpg
Statistik274