Putusan PN SAMARINDA Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Smr |
|
Nomor | 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Ignatia Kasiartati, M. Mariyanto |
Panitera | Sri Satiti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekovensi /Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sejumlah Rp.823.000,- (delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh HENRY DUNANT MANUHUA,SH.MHum. sebagai Ketua Majelis, IGNATIA KASIARTATI,SH. dan M.MARIYANTO,SE.MH. masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh oleh SRI SATITI,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan tidak dihadiri oleh Kuasa Tergugat; Hakim-Hakim Anggota Ketua MajelisIGNATIA KASIARTATI,SH. HENRY DUNANT MANUHUA,SH.MHum.M.MARIYANTO,SE.MH.Panitera Pengganti SRI SATITI,SH.Biaya Perkara :Pendaftaran gugatatan : Rp. 30.000,- Administrasi : Rp. 50.000,-Biaya Panggilan : Rp. 732.000,-Materai : Rp. 6.000,-Redaksi : Rp 5.000,- Jumlah : Rp. 823.000,- |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1077 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 8 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 35/ Pdt. Sus-PHI/2016/PN Smr
Statistik12936