- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 346/ PID.B/2019/PN RHL TANGGAL 16 OKTOBER 2019 YANG DIMINTAKA BANDING SEKEDAR TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIAJTUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. RIZKY SATRIA ALIAS RISKI BIN SAMSUL RIZAL DAN TERDAKWA II. SURYA IRWANSYAH ALIAS IWAN BIN SYAHRUL OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA JENIS REVO TANPA NOMOR POLISI WARNA HITAM DENGAN NOMOR RANGKA MH1JBK317GK1565074 DAN NOMOR MESIN BK3E1155842;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA JENIS SUPRA TANPA NOMOR POLISI WARNA HITAM DENGAN NOMOR RANGKA 22D8B43 DAN NOMOR MESIN JBO1E1028045;
- 1 (SATU) BATANG POTONGAN PIPA PIBER YANG PANJANGNYA KURANG LEBIH 25 CM YANG DIUJUNGNYA DIIKAT DENGAN TALI BAN;
- 1 (SATU) PASANG SANDAL MERK SWALOW WARNA BIRU;
- 1 (SATU) PASANG SANDAL MERK APC WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PONGGOL WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 7500,00,- ( TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan para terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 346/ Pid.B/2019/PN Rhl tanggal 16 Oktober 2019 yang dimintaka banding sekedar tentang lamanya pidana yang diajtuhkan kepada para terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Rizky Satria Alias Riski Bin Samsul Rizal dan terdakwa II. Surya Irwansyah Alias Iwan Bin Syahrul oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Revo tanpa nomor polisi warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK317GK1565074 dan nomor mesin BK3E1155842;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Supra tanpa nomor polisi warna hitam dengan nomor rangka 22D8B43 dan nomor mesin JBO1E1028045;
- 1 (satu) batang potongan pipa piber yang panjangnya kurang lebih 25 cm yang diujungnya diikat dengan tali ban;
- 1 (satu) pasang sandal merk swalow warna biru;
- 1 (satu) pasang sandal merk APC warna coklat;
- 1 (satu) helai celana ponggol warna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 7500,00,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 483/PID.B/2019/PT PBR |
|
Nomor | 483/PID.B/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Ikhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA RAMLI ALS RAMLI; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ramli Als Ramli; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 483/PID.B/2019/PT PBR
Statistik1080