- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sudianto bin Mat Aim) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama Eka Novianti binti Ahmad Gunawan;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sudianto;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Selihan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Marzono;
- Satu buah cincin seberat 1.1 gr yang dibeli pada tanggal 4 Maret 2018;
- Satu buah gelang sebesar 7,1 gr yang dibeli pada tanggal 4 Maret 2018;
- Satu buah kalung sebesar 2,57 gr yang dibeli pada tanggal 4 Maret 2018;
- Satu buah kalung sebesar 5,87 gr yang dibeli pada tanggal 7 Oktober 2017;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah tanah negara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah tanah negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebanyak Rp. 296.000.,- (dua ratus sembilan puluh enamribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 0305/Pdt.G/2018/PA.TDN |
|
Nomor | 0305/Pdt.G/2018/PA.TDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustofa Supri Zulfatoni, Ibr Hakim Anggota H. Ahmad Syahrus Sikti |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Satu unit rumah permanen yang dibangun pada bulan Mei 2008 dengan ukuran 6x10 m diatas tanah dengan luas 824 M2 yang berlokasi di Dusun Aik Kalak Rt. 009 Rw. 005 Desa Pelepak Pute Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung dengan batas-batas sebagai berikut: b. Satu unit kendaraan roda empat (mobil) merk Kijang Kapsul yang dibeli bulan September 2017 dengan Nomor Plat BN9026LH, nomor Chasis MHF31KF6030026334, nomor Mesin 7K0641189; c. Satu unit kendaraan roda dua (sepeda motor) merk Yamaha Jupiter yang dibeli pada bulan Mei 2010 dengan rincian: Nomor Plat BN7888FJ, Nomor Rangka MH331B0024J224714, Nomor Mesin 31B-224783; d. Satu unit kendaraan roda dua (sepeda motor) merk Yamaha Mio yang dibeli pada bulan Agustus 2015 dengan rincinan: Nomor Plat BN3278BB, Nomor Rangka MH3SE9010FJIIB599, Nomor Mesin E3RA1E-0125306; e. Satu unit kendaraan roda dua (sepeda motor) merk Honda GTR yang dibeli pada bulan Oktober 2017 dengan rincian Nomor Rangka KB2110HK043916 Nomor Mesin KB21E1042815; f. Satu unit mesin tambang Timah yang dibeli pada bulan April 2016 dengan Merk Jandong 28 hp Nomor 11412270658, Jandong MR.24 Hp. Nomor 10437631; g. Satu Unit Televisi 36 inci merk Sharp yang dibeli pada bulan Maret 2010; h. Perhiasan Emas berupa : i. Kebun Lada seluas 20.000 M2 yang terletak di Aik Lansat Rt. 006 Rw. 003 Dusun Aik Kalak Desa Pelepak Pute yang diusahakan sejak bulan Agustus 2012 dengan batas-batas sebagai berikut: j. Uang tunai yang disimpan di rumah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); k. Peralatan rumah tangga lainnya seperti tempat tidur, lemari, sofa, perlengkapan dapur, lemari es, perlengkapan makan dan sebagainya yang ada didalam rumah kediaman bersama; adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0305/Pdt.G/2018/PA.TDN
Statistik465