Putusan PN PARIAMAN Nomor 221/Pid.B/2016/PN Pmn |
|
Nomor | 221/Pid.B/2016/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoserizal |
Hakim Anggota | Edward Agus, Ferry Hardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Nurhayati Kahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menista dengan tulisan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) rangkap surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta tertanggal 10 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh NURHAYATI KAHAR (Direktur LSM Limbubu);b. 1 (satu) eksemplar koran mingguan investigasi edisi 373/TH VIII/28 SEP-4 OKT 2015;c. 7 (tujuh) lembar legalisir surat dari lembaga swadaya masyarakat limbubu tanggal 10 Agustus 2015 dengan nomor registrasi dari sekretariat jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor Dk 02 008397 tanggal 12 Agustus 2015;d. 1 (satu) lembar legalisir surat analisa surat AKD bagian pengaduan masyarakat Nomor 150/Pimp/K.III/MP.1/2015 dengan nomor registrasi dari SUB TU DEPUTI ANGGARAN DAN PENGAWASAN Nomor 544/DAP/DPR-RI/IX/2015 tanggal 7 September 2015;e. 2 (dua) lembar legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor : 024/KOM.III/MP.1/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 dengan nomor registrasi: 2.284/EGI.13-10-2015;f. 1 (satu) lembar asli surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : PW/17985/DPR RI/XI/2015 tanggal 24 November 2015.g. 4(empat) lembar foto asli di tempat rekreasi;h. Fotocopy Rekapitulasi Kegiatan fisik di Kejaksaan Negeri Pariaman;i. Fotocopy biaya service mobil di Singgalang Motor;j. Fotocopy biaya ganti ban mobil;k. Fotocopy nota pembelian 2 unit Pc Panasonic;Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1197 K/PID/2017
Pertama : 221/Pid.B/2016/PN Pmn
Statistik10313